Lahat, rubrikini.co.id – Syarat dengan perjudian, permainan tersebut sudah beredar luas di Kabupaten Lahat permainan capit boneka yang di setiap warung kecil kurang lebih 50 meter sampai 100 meter tidak jauh dengan kawasan sekolah ( SD, SMP, SMA ) di setiap Kelurahan, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat yang diduga merugikan anak-anak didik sekolah.
Permainan jenis ini ternyata cukup digemari oleh anak-anak usia Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas ( SD, SMP SMA ) hingga remaja, hanya dengan koin seharga Rp.1000 ( seribu rupiah ) tak terasa sudah menghabiskan uang jajan puluhan ribu bahkan ratusan ribu rupiah hanya untuk mencoba keberuntungan memperoleh boneka yang berada di dalam mesin tersebut.
Yahya Edward, Kepala Dinas Perizinan Lahat menegaskan bahwa Mesin Capit Boneka tidak pernah diberikan izin.
” Belum berizin dan tidak akan pernah diberikan izin, mengingat permainan tersebut merupakan alat perjudian. Terlebih sarannya adalah anak sekolah dasar dan TK, mestinya pencegahan sejak awal dan harus sesegera mungkin untuk ditindaklanjuti. Lebih mengkhawatirkan penyebaran mesin tersebut sudah merambah ke pedesaan,” tukas Yahya lebih rinci kepada pewarta melalui sambungan telepon seluler, Kamis (12/6/23)
Senada dikatakan Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K, MT, mengatakan Mesin Capit Boneka sudah ditelusuri dan akan segera ditindaklanjuti.
” Informasi dari masyarakat benar adanya telah terpasang Mesin Capit Boneka di beberapa warung atau tokoh milik masyarakat Kabupaten Lahat, total sementara dilahat tidak kurang delapan puluh (80) buah mesin Capit Boneka sudah terpasang. Bersama tim kami akan segera menindaklanjuti terkait Mesin Capit Boneka tersebut,” tegas Kunto Hartono Kapolres Lahat. (ri-hly)
Foto : Mesin Capit Boneka yang kini beredar tanpa izin. (ri-hly)