Lahat, rubrikini.co.id- Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat
pada hari Jum’at 7 April 2023 telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja berdasarkan LP/A/34/IV/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, yang melibatkan remaja berusia 18 tahun bernama Bayu Andre Eriko bin Apri warga Desa Muarapayang Kikim Timur Kabupaten Lahat yang diamankan di Pinggir Jalan Desa Muarapayang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat bersama barang bukti ganja.
Kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH. MH, Senin (10/4/2023) menyampaikan bahwa Pihaknya telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja beserta barang bukti dari tangan tersangka atas nama Bayu Andre Eriko berupa 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas, narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 47,1 gr (empat tujuh koma satu gram), 3 (tiga) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 15,2 gr (lima belas koma dua gram) dan satu buah kardus.
Romi melanjutkan bahwasanya tersangka Bayu seorang Tuna Karya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menuturkan kronologis penangkapan pengedar daun kering narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi di dalam kardus yang berada dilantai kamar milik tersangka.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 7 April 2023 sekira jam 13.30 WIB bertempat di pinggir jalan tersebut tersangka berhasil diamankan,” urainya.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dengan tersangka Bayu Andre Eriko bin Apri masih terus dilakukan pengembangan kasus. (ri-hly)
Foto : Tersangka bersama barang bukti.(*)