MuaraEnim, rubrikini.co.id – Menindaklanjuti hasil Kajian Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Muara Enim dari Tim Majelis Pertimbangan Kelitbangan Kabupaten Muara Enim, Bupati Muara Enim menerbitkan Surat Edaran tentang Promosi Dan Pemasaran Produk UMKM tanggal 14 Februari 2023 dengan Nomor : 100.4.4/95/DKUKM-V.1/II/2023 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim sekaligus Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah.
Disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil (UMK) Kabupaten Muara Enim Husen Aswadi, Kamis (16/2/2023), bahwasanya Surat Edaran Bupati Muara Enim tersebut diterbitkan karena yang menjadi kendala yang dihadapi UMKM di Kabupaten Muara Enim yaitu promosi dan pemasaran produk.
Untuk itu, diminta perhatian dan kerjasama dari pengelola hotel, rumah makan, resto dan cafe hingga toko – toko modern untuk membantu kendala yang dimaksud.
Lebih lanjut ia memaparkan diminta para pelaku usaha tersebut untuk dapat membantu mempromosikan dan pemasaran hasil produk UMKM Kabupaten Muara Enim.
Untuk menyediakan etalase / pojok UMKM ditempat usaha dari pelaku usaha yang diminta, sebagai sarana promosi dan pemasaran produk pelaku UMKM Kabupaten Muara Enim.
Kemudian, untuk memudahkan koordinasi dapat menghubungi Kepala Bidang Pemberdayaan UMK Ibu Astuti Martayanti di nomor 081367880728.
Untuk saat ini, etalase atau pojok dari produk UMKM asli Kabupaten Muara Enim perdana sudah ada di Kantor Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Muara Enim di Kawasan Islamic Center Desa Kepur Kecamatan Muara Enim.
“Kami, Pemerintah Kabupaten Muara Enim sangat menunggu dan mengucapkan atas kerjasama dan terima kasih dari para pelaku usaha yang diminta, hal ini tidak lain untuk eksistensi dan kemajuan dari pelaku UMKM yang berada di Kabupaten Muara Enim,” ungkap Husen. (ri-zi)
Foto : Pojok atau etalase produk UMKM yang perdana berdiri di Kantor Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Muara Enim di Kawasan Islamic Center Desa Kepur Kecamatan Muara Enim.