Harmonisasi Penambangan Batubara Dengan Sungai Di Bumi Serasan Sekundang

Harmonisasi Penambangan Batubara Dengan Sungai Di Bumi Serasan Sekundang

 

— Berbicara penambangan batubara memang memiliki riwayat yang sudah melegenda sejak lama. Jauh sebelum kemerdekaan Negeri ini, batubara sudah menjadi primadona bangsa Eropa. Mulai dari Ombilin, Sawahlunto, Sumatera Barat yang melegenda hingga diakui UNESCO pada 2019 silam, kemudian dijumpai tambang batubara di Bukit Asam, Tanjung Enim, Sumatera Selatan tidak lepas akan keterlibatan petualang – petualang dari Benua Biru.
Menjadi perhatian, bahwa tidak dipungkiri emas hitam bernama batubara sejak lama menjadi barang yang bernilai ekonomis tinggi. Para petualang ini berlomba memperebutkan hasil dari hangatnya kalori batubara. Bukan semata untuk keperluan sehari – hari seperti bahan bakar perapian, atau masak didapur. Lebih dari itu, batubara banyak dipakai di Eropa untuk keperluan industri, misal untuk pasokan bahan bakar kereta api uap, kapal uap dan beragam jenis industri. Disisi lain hadirnya batubara disinyalir membawa efek negatif pada kerusakan lingkungan, rusaknya kualitas air pada Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kualitas udara memburuk yang sangat mungkin banyak menjadi cerita dibalik manisnya akhir cerita penambangan batubara.
Prolog diatas, sedikit cerminan dirasa ceritanya tidak jauh berbeda dengan kondisi penambangan batubara yang berada di Bumi Serasan Sekundang, Kabupaten Muara Enim. Mengawali sejarah penambangan batubara di Bumi Serasan Sekundang tentu tidak lepas dari eksplorasi batubara yang dipelopori perusahaan miliki Negara, PT Bukit Asam Tbk atau PTBA yang kala itu bernama Tambang Arang Bukit Asam (TABA). Kemudian diikuti perusahaan – perusahaan yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat berstatus Clear And Clean (CnC) sampai kepada era Milenial terus mengeruk bahan bakar dari fosil ini untuk menjadi primadona ekspor.
Dari kajian Badan Geologi Nasional belum lama ini memperkirakan Indonesia masih memiliki 160 miliar ton cadangan batubara yang belum dieksplorasi yang sebagian besar berada di Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan. Ketersediaan cadangan batubara ini merupakan kabar posistif yang didukung sentimen positif dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memutuskan untuk meningkatkan target produksi batubara tahun 2021 ini, dari sebelumnya 550 juta ton menjadi 625 juta ton. Artinya, geliat penambangan batubara masih akan terus dilakukan oleh pelaku penambangan.
Lantas, seperti apa harmonisasi dari adanya aktifitas penambangan batubara terhadap lingkungan khususnya kualitas air pada DAS yang ada di Bumi Serasan Sekundang baik Sungai Enim maupun Sungai Lematang. Kemudian, selaraskah dengan kelestarian di DAS yang dimaksud, apakah tetap lestari atau tidak ?.
Seperti diketahui aliran air sungai Enim melintasi wilayah Kecamatan – Kecamatan di Kabupaten Muara Enim meliputi Tanjung Agung, Panang Enim, Lawang Kidul, dan Muara Enim sejauh lebih kurang 50 kilometer. Dimulai dari akhir wilayah Kecamatan Muara Enim dijumpai sungai Lematang melintasi dua Kecamatan yaitu Ujan Mas dan Gunung Megang berjarak lebih kurang 20 kilometer. Sedangkan lokasi penambangan batubara bisa ditempuh dari Kecamatan – Kecamatan ini dalam waktu tidak lebih dari satu hari baik dengan berjalan kaki, menggunakan roda dua maupun roda empat.
Keberadaan kedua sungai tersebut selain menjadi habitat ikan tawar, juga menjadi surga dunia warga setempat, air sungai dimanfaatkan untuk keperluan mandi dan mencuci pakaian, bahkan air sungai juga digunakan untuk keperluan minum. Gambaran ini menunjukan betapa besar ketergantungan warga akan air sungai. Sebaliknya, warga hanya bisa terdiam lesu ketika melihat air sungai yang mendadak keruh dengan warna coklat tebal kehitaman. Tanpa bermaksud mengkambinghitamkan siapapun, pastinya pada kondisi ini warga sudah kehilangan sumber air.
Belajar pada kasus penambangan batubara Clarence Colliery di Australia, dilansir dari detik.com, perusahaan didenda $1 juta (atau setara Rp 10 miliar) karena tunpahan besar hasil tambang mencemari sebuah sungai di Pegunungan Blue Mountains, New South Wales (NSW) Australia. Hingga lebih dari 200 ton batubara harus dibersihkan dari Sungai Wollangambe setelah waduk penampungan di tambang dekat wilayah Lithgow, NSW, ambrol pada tahun 2015.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara terdapat poin – poin penjelasan secara garis besar menegaskan bahwa dalam usaha penambangan batubara kewajiban perusahaan tambang memprioritaskan kegiatan pasca tambang mulai dari reklamasi, pengasaman air tambang hingga standarisasi waduk penampungan air tambang.
Pada kasus lain, jebolnya tanggul limbah batubara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan masuk ke Sungai Bendili, Kutai Timur pada 2014 membuat gusar Aji Mirni Mawarni, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan menyurati Dinas Lingkungan Hidup setempat karena berdampak pada kualitas air PDAM.
Kondisi serupa sempat terjadi, disaat air Sungai Enim dan Sungai Lematang dengan lebar lebih kurang 50 meter mendadak keruh hitam kecoklatan yang membuat warg enggan menggunakan air sungai. Efek lain, kualitas air kotor dari PDAM di Kabupaten Muara Enim pun tidak jarang menjadi keluhan warga manakala kedua sungai tersebut mulai keruh. PDAM Lematang Enim sendiri yang sudah menempatkan sejumlah Intakenya tepat dipinggir sungai. Tak jarang bila air dengan kualitas buruk sampai kepelanggan, menyebabkan PDAM Lematang Enim menjadi bulan – bulanan ocehan pelanggannya.
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Pasal 62 ayat 2 menerangkan bahwa Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi, dan organisasi masyarakat.
Pada PP ini menegaskan di sepanjang DAS tidak diperbolehkan melakukan kegiatan dan atau melakukan perbuatan yang dapat mempengaruhi kualitas air sungai.
Tahun 2012 silam, di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim jebolnya tanggul tambang batubara sempat bersengketa dengan warga pemilik kebun, yang nyata – nyata petani kebun karet meminta ganti rugi karena kebunya mati terendam air tambang, dan tidak jauh dari lokasi ini terdapat sungai kecil turun menjadi rusak kualitasnya.
Pengamat lingkungan dari lembaga Non Govertment (NGO) selalu meminta peran perusahaan penambangan pada banyak kasus jangan hanya turun setelah terjadi kerusakan lingkungan saja, tapi mulai dari pra hingga pasca tambang yang sifatnya berkelanjutan harus ada peran perusahaan didalamnya.
Bukan tanpa alasan, NGO berasumsi demikian karena telah banyak kemudaratan yang diterima Alam dari aktifitas penambangan batubara yang tidak menerapkan Standar Operasional Prosedure (SOP) dengan tepat. Terlebih, limbah bahan beracun berbahaya (B3) dari dari penambangan batubara nyata ancamannya mulai dari debu, air tambang dan bekas – bekas bahan bakar. Hilangnya vegetasi, rusaknya ekosistem, rusaknya perkebunan, gagal panen padi dan menurunnya kualitas air sungai harus dengan cepat untuk segera diakhiri. Bila tidak, anak cucu kita kelak akan merasakan dampak buruknya.
Untuk terwujudnya harmonisasi penambangan batubara mengalir sejernih air sungai di Bumi Serasan Sekundang tentunya harus melibatkan semua stakeholder. Pemilik perusahaan atau Pimpinan perusahaan jangan sungkan untuk terbuka menerima kritik dan saran yang membangun, jangan sungkan untuk melibatkan masyarakat dan Pemerintah untuk duduk bersama memecahkan permasalahan yang terjadi. Serta Perusahaan untuk selalu memberikan laporan Progres terkait penambangan batubara kepada Pemerintah.
Disisi lain, Pemerintah selaku pemegang regulasi harus konsisten berpihak ke masyarakat menjalankan aturan hukum yang berlaku. Karena penambangan batubara tercipta karena adanya penerbitan izin usaha penambangan dari Pemerintah.
Hingga akhirnya, masyarakat jangan hanya menjadi penonton saja melihat geliatnya penambangan batubara. Masyarakat jangan hanya dilibatkan saat bersengketa dengan Perusahaan. Sejatinya, Penambangan Batubara berjalan harmonis manakala Masyarakat merasakan keberadaan Perusahaan minimal melalui Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan, dan Alam tidak berteriak merasakan getirnya akibat negatif dari Penambangan Batubara. (ri-zi)

Keterangan Foto :

Ilustrasi penambangan batubara. (ri-zi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.