Kominfo Ajukan Raperda Retribusi Menara Telekomunikasi

Kominfo Ajukan Raperda Retribusi Menara Telekomunikasi

MuaraEnim – rubrikini.co.id, Dalam pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAMPEMPERDA) DPRD Muara Enim, di Ruang Badan Anggaran DPRD Muara Enim, Senin (08/02), atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) Muara Enim mengusulkan Rancangan peraturan daerah  (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah  (Perda) Nomor 7 tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Dihadapan Ketua dan Anggota BAMPEMPERDA DPRD Muara Enim serta Pimpinan Dinas Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait, Kepala Dinas Kominfo Muara Enim, Ardian Arifanardi, AP, M.Si, menerangkan bahwa Raperda yang diajukan pada intinya mengatur retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Dengan Raperda ini, meninjau aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. Sehingga diatur mengenai tarif untuk ditarik retribusi berdasarkan frekeunsi yang ditagih 1 tahun sekali. Retribusi dilakukan terhadap menara yang sudah ada atau eksis di Kabupaten Muara Enim, bukan izin pendirian menara dan sifatnya perizinan.

Dengn Raperda ini, untuk melakukan perhitungan yang sesuai ketentuan. Bila Perda lama retribusi pertahun mencapai Rp 700 juta. Dan dengan Raperda ini setelah menjadi Perda maka dengan jumlah menara yang ada saat ini terjadi penurunan nilai retribusi hingga 20 persen, dikarenakan tidak ada kesesuaian dengan surat edaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Dan untuk saat ini di Kabupaten Muara Enim  ada 322 tower atau menara yang terdata pada tahun 2020 yang terdata izinnya,” sebut Ardian. (ri-zi)
Keterangan Foto  :
Kepala Dinas Kominfo Muara Enim memberikan keterangan terkait Raperda terkait. (ri-zi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.