MuaraEnim – rubrikini.co.id, Bertempat di Ruang Rapat Sekundang MuaraEnim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Selasa (1/10/2019), Plt. Bupati Muara Enim, Juarsah, melalui Asisten I Pemkab Muara Enim, Teguh Jaya memimpin rapat pemantapan rancangan peraturan Bupati Muara Enim terkait peraturan bupati (Perbup) Muara Enim tentang zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Muara Enim.
Turut hadir pada kesempatan ini, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Herson, dan Kepala Bagian Kesejahteraan Sekretaris Dearah Pemkab Muara Enim, Zulfkar, serta Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Muara Enim, Ustadz Syachril didampingi Jajarannya.
Asisten I Pemkab mengatakan rapat ini perlu diakukan agar pelayanan pembinaan penerimaan serta pengumpulan zakat penghasilan dan jenis hak asasi negara dalam lingkup Pemkab Muara Enim agar teraksana dengan baik.
” Dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana potensial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sehingga sesuai dengan syariat Islam maka perlu dilakukan secara optimal agar lebih berdaya guna dan tepat guna,” kata Asisten I Pemkab. (ri-zi)