
MuaraEnim – rubrikini.co.id, Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, didampingi Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah, meresmikan Kantor Kecamatan Rambang Niru yang sebelumnya bagian dari Kecamatan Rambang Dangku, Kamis (20/6/2019), di Halaman Kantor Camat Persiapan Rambang Niru, Desa Tebat Agung Agung, Kecamatan Rambang Niru.
Disela peresmian Kantor Kecamatan Rambang Niru, Bupati mengatakan bahwa terbentuknya Kecamatan Rambang Niru atas usulan masyarakat dan tidak ada intervensi dalam prosesnya.
“Pemekaran ini usulan masyarakat, kemudian difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Daerah dan DPRD,” kata Bupati.
Secara hukum, lanjut Bupati, pemekaran Kecamatan ini mengacu pada kriteria yang ada pada Undang – undang Nomor 23 tahun 2014. Adapun 16 Desa dalam wilayah Kecamatan Rambang Niru meliputi Tebat Agung, Gerinam, Jemenang, Tanjung Menang, Lubuk Raman, Gemawang, Kasih Dewa, Air Talas, Air Enau, Manunggal Makmur, Muara Emburung, Manunggal Jaya, Suban Jeriji, Aur Duri, Air Limau dan Air Cekdam.
“Setelah syarat terpenuhi, selanjutnya kita konsultasikan terlebih dulu, kemudian diverifikasi dan disetujui oleh Gubernur. Kemudia dikeluarkan Perda Camat yang diresmikan oleh DPRD Muara Enim. Semoga pembentukan Rambang Niru ini pelayanan publik semakin optimal,” ungkap Bupati.
Turut hadir pada kesempatan ini, Asisten I Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Amrullah Jamaludin, Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, dan Camat Rambang Niru, Edi Susanto.
Sementara itu, Aries HB, mengatakan pemekaran Kecamatan Rambang Dangku menjadi Kecamatan Rambang Niru dan 4 Petulai Dangku berdasarkan Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2018. (ri-zi)