Bupati : Molor, Kena Sanksi !

Bupati : Molor, Kena Sanksi !

Ahmad Yani dibincangi usai menjadi ispektur upacara peringatan Hari Lahir Pancasila. (ri-zi)

MuaraEnim – rubrikini.co.id, Masa libur Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah / 2019 Masehi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim hanya 9 hari terhitung 1 Juni hingga 9 Juni 2019. Artinya, pada 10 Juni 2019 PNS Pemkab Muara Enim sudah siap memberikan pelayanan ke masyarakat.

Penegasan diatas disampaikan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, saat dibicangi usai memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni, di Kantor Bupati Muara Enim, Sabtu (1/6/2019).

“Pada 10 Juni 2019 nanti kita akan sidak, dan bila masuknya molor, kita akan beri sanksi PNS Pemkab Muara Enim, yang sanksinya sifatnya sanksi administrasi !,” tegas Bupati.

Lanjut Bupati, untuk jadwal cuti bersama PNS tahun 2019 mulai tanggal 3, 4, hingga 7 Juni 2019 atau Senin, Selasa sampai dengan  Jumat sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Sedangkan, libur PNS Pemkab Muara Enim selama lebih kurang 10 hari sudah cukup untuk masa berkumpul dengam keluarga di kehangatan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Jadi, pada 10 Juni 2019 nanti PNS harus siap kembali beraktifitas sebagai abdi negara.

Sehingga, dipastikan PNS bolos atau masih ada yang mangkir kerja akan dikenakan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Jadi, dihimbau bagi PNS Pemkab Muara Enim untuk segera kembali beraktifitas pada 10 Juni 2019 untuk memberikan pelayanan terbaik bagi publik,” himbau Bupati. (ri-zi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.