Bandung – rubrikini.co.id, Bertempat di Ruang Rapat Direktur Komersial Kantor PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1 Bandung, Kamis (14/3/2019), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim menjalin nota kesepahaman dengan PT. KAI Persero perihal pemakaian aset tanah milik PT. KAI oleh Pemkab Muara Enim untuk perluasan Taman Adipura Kota Muara Enim.
Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, yang didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muara Enim, Ramlan Suryadi, dan Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Perkim) Muara Enim, Ahmad Yani Herianto, pada kesempatan ini diterima Pihak PT. KAI Persero diwakili Vice President Komersil PT. KAI Persero, Agus.
Dalam pertemuan ini, Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, dan Vice President Komersil PT. KAI Persero, Agus, menyambut baik adanya pembicaraan ini, dan mengharapkan segera terealisasi agar dengan perluasan areal pada Taman Adipura membuat Taman Adipura Muara Enim semakin menjadi indah.
Tentunya, harap Bupati, dengan nota kesepahaman ini Taman Adipura Muara Enim semakin menjadi tempat yang nyaman dikunjungi wisatawan baik dari dalam maupun luar Muara Enim yang ingin melepas penat dan mencari nuasa hiburan wisata berbeda dari tempat lain.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Muara Enim, mengatakan dari hasil audiensi ini akan ditindaklanjuti dengan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk pemakaian aset tanah milik PT. KAI untuk menata dan memperluas areal Taman Adipura, harapannya dari PT. KAI melalui CSR untuk ambil bagian dalam menata taman tersebut guna keindahan Kota Muara Enim.
Dia mengulas bahwa adanya audiensi ini berawal dari sebelumnya telah dilakukan pertemuan antara Pemkab Muara Enim dengan PT. KAI (Persero) pada tanggal 4 September 2014 lalu, dengan pembahasan permohonan pemanfaatan lahan PT. KAI (Persero) di seputaran Kawasan Kolam Retensi Muara Enim.
Untuk menindaklanjuti pertemuan ini, melalui Surat Bupati Muara Enim nomor : 600/51/DISPERKIM-IV/2019 tanggal 31 Januari 2019 telah mengirimkan Permohonan Audiensi kepada PT. KAI (Persero). Sebagai bahan persiapan audiensi, telah dilakukan peninjauan lapangan antara Pemkab Muara Enim bersama pihak PT. KAI (Persero) pada tanggal 6 Maret 2019 di lahan PT. KAI di dekat Kawasan Taman Adipura Muara Enim.
Dan hasil peninjauan dilapangan terdapat aset milik PT. KAI (Persero) seluas ± 4000 m2 lintas aktif dengan jarak kurang dari 6 m dari as rel yang rencana akan digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dimana eksisting terdapat 1 (satu) bangunan liar atas nama Hasibuan yang saat ini digunakan untuk bengkel ban dan tempat tinggal (tanpa ikatan perjanjian kerja
sama).
Adapun hasil pembahasan pada audiensi Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, dengan Pihak PT. KAI (Persero) diperoleh bahwa lahan PT. KAI (Persero) berdampingan dengan Kawasan Taman Adipura Muara Enim
dengan jarak ± 100 meter dari As Rel ke arah Taman Adipura yang pemanfaatan aset milik PT. KAI (Persero) ini dalam rangka untuk penataan perkotaan dan perluasan RTH, dimana hal ini juga berhubungan dengan usaha mempertahankan Muara Enim sebagai Kota Adipura artinya untuk kegiatan non profit.
Kemudian, luas lahan PT. KAI (Persero) yang berdampingan dengan Taman Adipura adalah ± 16.135 m2, berdasarkan rapat sebelumnya pada 4 September 2014 lalu, bahwa lahan yang akan dimanfaatkan seluas ± 4.000 m2. Namun melihat kondisi dan kebutuhan saat ini,
jika memungkinkan lahan yang akan dimanfaatkan seluas ± 11.000 m2. Sedangkan adanya rumah sekaligus tempat usaha tambal ban milik Bapak Hasibuan yang berada di lahan milik PT. KAI (Persero), kedua Pihak sekiranya dapat dilakukan penertiban.
“Lahan milik PT. KAI (Persero) yang dimaksudkan dalam pembahasan ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai taman bermain, tempat parkir, dan taman hijau,” ungkap Kepala Dinas Perkim Muara Enim.
Ditambahkan Kepala Bappeda Muara Enim, bahwa untuk realisasi MoU tahun 2019 sedangkan pembangunan fisiknya tahun 2020. (ri-zi)