Standar Pelayanan Publik Pemkab Muara Enim Masih Rendah, Masuk Zona Merah

Standar Pelayanan Publik Pemkab Muara Enim Masih Rendah, Masuk Zona Merah

MuaraEnim – rubrikini.co.id, Standar kepatuhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim terhadap implementasi standar pelayanan publik diakui Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, masih rendah.

Bupati memberikan sambutan saat membuka pendampingan standar pelayanan publik bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumsel. (ri-zi)

Pengakuan diatas disampaikan Ahmad Yani saat membuka pendampingan standar pelayanan publik bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Rabu (27/2/2019).

“Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan penilaian terhadap 57 produk layanan administrasi di 7 dinas di Kabupaten Muara Enim pada tahun 2018 terhadap kepatuhan standar pelayanan publik. Dan hasil penilaian diperoleh nilai 44,17 yang masuk zona merah,” ungkap Bupati Muara Enim Ahmad Yani dihadapan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Pemkab Muara Enim dan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.

Dengan hasil penilaian ini, lanjut Bupati, menunjukkan bahwa masih rendahnya kepatuhan Pemkab Muara Enim terhadap standar pelayanan publik dalam berbagai bentuk diantaranya ketidakjelasan proses dan prosedur, ketidakpastian jangka waktu pelayanan, kurangnya sarana prasarana penunjang, dan belum adanya pengololaan pengaduan.

Kondisi seperti ini, dapat berdampak pada pelayanan publik yang buruk, serta potensi prilaku koruptif bahkan meningkatkan menurunnya kewibawaan Pemerintah. Maka dari itu, dari hasil penilaian ini harus segera disikapi secara positif dengan upaya melakuka. perbaikan dan komitmen bersama, yang terprogram secara sistematis dan mandiri untuk mempercepat implementasi pelayanan publik yang sesuai dengan Undang – Undang Nomor 25 tahun 2009 dan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan.

Oleh karena itu, dengan pendampingan ini dapat memberikan pencerahan dan pembekalan sekaligus pendampingan terhadap Standar Pelayanan Publik dalam rangka mempercepat perbaikan kualitas pelayanan dan peningkatan tata kelola pelayanan yang terintegrasi menciptakan pelayanan prima yang dapat menyentuh masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Untuk itu dalam mencapai tata kelola pemerintahan profesional bukan hanya lipservice, slogan dan harus sesuai dengan visi misi yang harus diwujudkan bersama. Serta bukan secara tertulis semata, namun dilakukan dari lubuk hati terdalam guna memenuhi pelayanan maksimal ke masyarakat,” himbau Bupati.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Perwakilan Sumsel, Astra Gunawan ST, menerangkan apa yang dilakukan oleh Ombudsman terhadap objek daerah yang disurvey dilakukan dengan cara survey metode. Lalu, teknik pengambilan data berupa observasi dilakukan tanpa pemberitahuan dengan mengamati ketampakan fisik disertai dengan bukti foto, seperti pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“Saya yakin, mudah – mudahan tahun 2019 Kabupaten Muara Enim akan ada perubahan. Dan untuk diingat standar pelayanan publik bukan saja bagus sistemnya saja tapi juga harus diikuti oleh kompetensi pelakunya,” ungkap Astra. (ri-zi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.