MuaraEnim – rubrikini.co.id, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas hibah tanah untuk gedung kantor dan rumah dinas kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.
Penghargaan langsung diberikan oleh Kepala Kemenkumham Kantor Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), Sudirman D Hurry, kepada Bupatu Muara Enim, Ahmad Yani, di Kantor Imigras Kelas II Muara Enim, Sabtu (26/01) dihadapan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Telmaizul Syatri.
Bupati Muara Enim mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dari Kemenkumham Sumsel. Bupati mengatakan hibah tanah yang diberikan Pemkab Muara Enim seluas 10.295 meter persegi untuk pembangunan gedung dan kantor Imigrasi tersebut, yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial.
“Hal ini merupakan langkah yang diambil Pemkab Muara Enim untuk membantu tugas dan fungsi imigrasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik pemohon paspor maupun pemberian izin keimigrasian, pengawasan dan penindakan keimigrasian,” kata Bupati.
Sementara itu, Sudirman mengucapkan terima kasih atas bantuan dari Pemkab Muara Enim dan berharap akan selalu bersinergi dengan Pemkab Muara Enim. “Tanpa adanya sinergitas kami tidak bisa melakukan kegiatan keimigrasian,” kata Sudirman. (ri-zi)