PALI – rubrikini.co.id, Yewin (25), warga Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dituduh selingkuh oleh suaminya, Santo (25), hingga bapak dari anaknya melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di rumah kontrakan korban di Dusun I, Desa Tanah Abang Barat, Kecamatan Tanah Abang, PALI, Minggu (11/11/2018) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari rilis Polres Muara Enim diketahui kedua pasangan suami-isteri ini telah 3 bulan pisah ranjangal alias sudah tidak tinggal satu rumah. Sebelum KDRT dialami korban berupa penarikan rambut, mencakar rambut dan mencakar leher serta pelaku sempat menampar wajah korban. Pelaku datang ke kediaman korban guna menanyakan anaknya, sambil menuduh isterinya itu selingkuh.
Kemudian, korban berteriak atas perilaku yang diterimanya dari pelaku, yang sesaat kemudian warga berbondong – bondong datang menolong korban hingga pelaku meninggalkan korban.
“Santo ditangkap di rumah orang tuanya, yang kemudian tanpa perlawan pelaku diamankan ke Polsek Tanah Abang,” ungkap Kapolsek Tanah Abang AKP Sopyan Ardeni. (ri-zi)