Palembang, rubrikini.co.id – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, mengeluarkan edaran terkait lalu lintas angkutan batubara. Ini surat edarannya :

Diketahui pada 8 November 2018, seluruh angkutan batubara wajib melintasi jalan khusus batubara. (ri-zi)