MuaraEnim – rubrikini.co.id, Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono menegaskan Husin Almanzah (48), warga Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, terancam hukuman mati usai ditangkap Senin (5/11/2018) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Sungai Tebu, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, karena memiliki dan memproduksi sejumlah senjata api rakitan (senpira).
Dalam keterangan resmi di Mapolres Muara Enim, Afner Juwono mengatakan bahwa Husin Almanzah yang keseharian sebagai petani dikenakan undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau hingga penjara selama 20 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 3 pucuk senpira laras pendek, 6 butir amunisi aktif, 1 unit mobil Suzuki AVV pickup dan 2 buah dompet warna coklat.
“Husin ditangkap sedang menunggu pembeli sedangkan rekannya Asep masih diburu. Kini Husin dan barang bukti yang diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Afner.
Sementara itu, Husin Almanzah, mengatakan selama 6 bulan ini memproduksi senpira yang dijualnya Rp 3,5 juta per unit. Disela pekerjaannya di bengkel las baru 3 unit senpira diproduksinya. Sedangkan amunisi peluru dibelinya dengan harga Rp 20 ribu perbutir.
“Belajar sendiri pak otodidak bikin senpira melihat dari pistol mainan,” kata Husin Almanzah. (ri-zi)