MuaraEnim – rubrikini.co.id, Terbiasa menjual narkoba jenis sabu dan ekstasi saat berlangsungnya hiburan musik orgen tunggal atau house music, Hanafiah (45), yang seharinya berprofesi petani, warga Dusun I, Desa Berugo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, pada Jumat (26/10/2018) sekitar pukul 03.10 WIB akhirnya berhasil dicidum personel Satresnarkoba Polres Muara Enim, saat sedang bertransaksi barang haram tersebut.
Hanafiah ditangkap saat berada di sebuah hiburan house music yang digelar warga di Balai Desa, Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
“Kini tersangka bersama barang bukti berupa
1 paket narkba sabu berat bruto 6,15 gram, 1 unit HP dan 1 motor Yamaha Vega diamankan guna penyidikan hukum,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Ahmad Darmawan. (ri-zi)