PALI – rubrikini.co.id, Tim Elang Polsek Talang Ubi, Polres Muara Enim, amankan Egong Edison alias Egong bin Cik Oneng (22), warga Talang Akar, Kabupaten PALI, Senin (15/10), sekitar pukul 22.40 WIB, dikenakan pasal 363 KUHP dengan dakwaan pencurian dengan pemberatan.
Dari rilis Polres Muara Enim dengan nomor LP / B / 119 / VI / 2018 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI pada tanggal 1 Juni 2018, pelaku Egong diduga terlibat dalam motor Honda Vario warna putih BG 4451 PAA milik Cindi Anggraini (16) warga Pahlawan, Keluraham Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, PALI, yang memarkirkan motornya di Lapangan Golf Handayani PALI. (ri-zi)