MuaraEnim – rubrikini.co.id, Residivis dengan vonis 5 kali vonis pengadilan, Zulkarnain alias Nain (31), warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, ditangkap anggota Satreskrim Polsek Lawang Kidul, dikontrakannya di Tangsi, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Minggu (14/10) sekitar pukul 21.30 WIB karena mencuri keramik.
Dalam rilis Polres Muara Enim, Senin (15/10), diketahui pelaku terlibat dalam tindak pidana dengan nomor LP/B – 45/ X /2018/Sumsel/Res M. Enim/Sek Lw Kidul, tanggal 7 Oktober 2018 dengan kasus pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP, LP/B – 16/ IV /2018/Sumsel/Res M. Enim/Sek Lw Kidul, tanggal 1 April 2018 dengan kasus pencurian motor sesuai pasal 363 KUHP, dan LP/B – 46/ X /2018/Sumsel/Res M. Enim/Sek Lw Kidul, tanggal 7 Oktober 2018 dengan kasus kekerasan secara bersama – sama sesuai pasal 170 KUHP Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus pencurian keramik menurut Kapolsek Lawang Kidul, AKP Imanuhadi, terungkap bahwa Nain mencuri 47 kotak keramik merek Sun Flower Pola Grey milik Marlia di kediaman korban di Lorong Waras Mandala Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim pada Sabtu 6 Oktober 2018 sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan keterangan korban dan para saksi, bahwa Nain tidak main sendiri melainkan diduga dibantu Febriansyah, dan M Indarto kedua warga Lawang Kidul yang statusnya masih disidik.
“Ternyata pelaku Nain terlibat dalm tiga laporan diatas, dan untuk korban ditaksir kerugian lebih kurang Rp 3.500.000,” ungkap Imanuhadi. (ri-zi)