MuaraEnim, rubrikini.co.id – Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Abdul Nadjib, MM Sambut Ombudsman RI, bertempat di Ruang Rapat Asisten III, Kamis (5/10).
Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Terkait tentang Aplikasi Lapor SPAN yang dalam hal ini langsung diawas oleh Ombudsman RI disarankan untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, supaya masyarakat tahu bahwa ada suatu sisten yang mengatur untuk masyarat buat melapor.
Dengan adanya laporan yang masuk, kita bisa menghitung seberapa tingkat kepuasan masyarakat atas kierja Pemerintahan, sehingga laporan bisa langsung disampaikan kepada lembaga yang ditujuh, dan secepatnya diselesaikan. (ri-ccn)