MuaraEnim – rubrikini.co.id, Penangkapan tersangka Lepan Syaputra yang diduga sebagai pemain yang kerap berperan sebagai pengedar sabu bermula adanya informasi yang di terima Pihak Kepolisian dari masyarakat, yang sering menjual narkoba jenis sabu kepada remaja di wilayah Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Dari penangkapan yang dilakukan pada Selasa (03/9/18) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Banu Ayu, Kecamatan Rambang Dangku, di dapat 5 paket kecil Narkotika jenis sabu dengan jumlah bruto 0,77 gram dari saku celana bagian depan milik tersangka.
Tersangka berjenis kelamin laki-laki adalah warga Dusun III Desa Kuripan Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim bernama Lepan Syaputra bin Ardi (alm) berumur 26 tahun.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono, S.IK, SH didampingi Kabagops Kompol Irwan Andeta, S.IK melalui Kasat Resnarkoba saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Pada saat di TKP tersangka langsung di introgasi dan ia mengatakan Barang Bukti yang di ketemukan disaku celananya adalah adalah milik rekannya,” kata Kasatresnarkoba.
“Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti telah kita bawa ke Satuan Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (ri-ccn)