Jakarta – rubrikini.co.id, Sebagai bentuk komitmen perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHKRI). Untuk tahap I, PT Bukit Asam (PTBA) berhasil melakukan rehalibitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 453 hektar.
Direktur Operasi dan Produksi PTBA, Suryo Eko Hadianto, usai serah terima dan ekspose keberhasilan pekerjaan penanaman rehabilitasi DAS tahap I kepada Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) Kementerian LHKRI, Ida Bagus Putera Parthama, di Gedung Manggala Wanabhakti Kementerian LHKRI, Jumat lalu (31/8), memaparkan bahwa DAS yang telah selesai direhabilitasi PTBA total luas secara keseluruhan sebesar 453 hektar yang mencakup Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Patah Desa Pengentaan, dan Mulak Ulu di Kabupaten Lahat seluas 100 hektar, lalu Bukit Jambul Asahan Desa Kota Padang dan di Kabupaten Muara Enim pada Desa Gunung Agung Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) seluas 260 hektar, serta fasilitas umum seluas 93 hektar.
Berdasarkan berita acara hasil penilaian keberhasilan penanaman oleh tim terpadu yang ditunjuk Kementerian LHKRI pada 9 Agustus 2018, penanaman rehabilitasi DAS PTBA tahap I seluas 453 hektar dinyatakan berhasil dengan standar keberhasilan mengacu pada (P.87/2016) dengan minimal 700 Batang/Ha pada Hutan Lindung dan 400 Batang/Ha pada Fasilitas Umum.
Rehabilitasi DAS yang dilakukan oleh PTBA ini, lanjut Suryo Eko Hadianto, sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. P.63/Menhut-II/2011. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemegang IPPKH untuk penggunaan komersial dan ekonomi dikenakan ketentuan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan rasio 1:1, ditambah dengan luas rencana areal terganggu dalam kategori L3.
Rehabilitasi DAS Tahap I yang mencakup hutan lindung seluas 360 hektar ini dilakukan penanaman pohon oleh kelompok tani yang berada di lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS. Sedangkan rehabilitasi DAS pada Fasilitas Umum seluas 93 hektar merupakan lahan TNI AD Rindam II Sriwijaya melalui sistem kerja sama.
Luas tahap I sebesar 453 hektar ini sesuai dengan Rancangan Teknis (RANTEK) selama tiga tahun yang dimulai dari penanaman, perawatan tanaman meliputi penyulaman, pemupukan dan pengendalian gulma, serta monitoring keberhasilan penanaman hingga dinyatakan berhasil dengan baik.
“Dengan diserahkannya penyelesaian pekerjaan penanaman rehabilitasi DAS Tahap I dari PTBA ke Dirjen PDASHL, menjadikan PTBA sebagai perusahaan pertama di Sumatera Selatan yang telah menyerahkan penyelesaian rehabilitasi DAS,” ujarnya.
“Rehabilitasi DAS menjadi bentuk nyata komitmen PTBA sebagai perusahaan energi kelas dunia yang peduli lingkungan. Hal ini diwujudkan melalui kepatuhan Perseroan terhadap kewajibannya sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah berhasil melaksanakan kegiatan penanaman rehabilitasi DAS tahap I seluas 453 hektar,” ungkap Suryo Eko Hadianto. (Rilis)