Monev Berlaku Untuk Kerjasama Daerah

Monev Berlaku Untuk Kerjasama Daerah

Paparan diberikan Nelson Simanjuntak. (ri-zi)

MuaraEnim – rubrikini.co.id, Monitoring evaluasi (Monev) diterapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan kerjasama.

Maka itu, pedoman dan tata cara kerjasama di daerah baik Pemda di tingkat Kota, Kabupaten, maupun Provinsi harus taat aturan hukum.

“Bila tidak taat aturan hukum, pasti akan ketahuan karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia akan terus melakukan monitoring evaluasi atau monev. Dan bila menyalahi aturan Kemendagri tidak sungkan – sungkan akan memberikan hukuman baik sedang maupun berat,” ujar Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Daerah Kemendagri, Nelson Simanjuntak, saat memberikan paparan di Ruang Rapat Bappeda Muara Enim, Senin (3/9).

Nelson menguraikan singkat aturan hukum yang dimaksud diantaranya Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama daerah.

Selain itu, lanjutnya, prinsip kerjasama harus setara dan menjunjung harga diri. Misal, yang menandatangani perjanjian bila bupati dengan bupati, gubernur dengan gubernur, dan walikota dengan walikota.

“Jangan bandel, Kemendagri akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan. Jangan bikin anak – anak masuk jurang,” tegas Nelson.

Sementara itu, Sekda Muara Enim, Hasanudin, mewakili Bupati, berharap dengan sosialisasi ini peserta akan paham akan pedoman dan tata cara kerjasama daerah dan bisa meningkatkan optimalisasi potensi daerah dalam mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (ri-zi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.