
MuaraEnim – rubrikini.co.id, Dua pelaku tindak kriminal yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja yakni Angga Saputra (33) dan Juni Rafliyuskan (33) keduanya warga Kota Muara Enim dibekuk jajaran satres narkoba Polres Muara Enim di Jalan Letnan M. Akib Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Rabu (16/8) sekitar pukul 00.10 WIB.
Dari kedua pelaku saat ditangkap di salah satu rumah tersangka didapatkan 6 paket sabu seberat 2,17 gram, 2 paket ganja seberat 4,31 gram, uang senilai Rp 820 ribu dan 3 unit handphone.
Informasi dari Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kabagops Kompol Iwan Andeta penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan atas tindakan kedua pelaku yang telah meresahkan warga, dan saat ini kedua pelaku dan barang bukti yang diperoleh diamankan untuk dilakukan penyelidikan hukum lebih lanjut. (ri-zi)