MuaraEnim – rubrikini.co.id, Sejak Senin (6/8) sekitar pukul 17.00 WIB hingga Selasa (7/8), warga Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, menutup operasi penambangan batubara yang dilakukan oleh PT Sriwijaya Bara Priharum (SBP).
Pasalnya, Pihak Perusahaan belum membayar ganti rugi lahan seluas 47 hektar yang masuk dalan operasi tambang SBP.
Pertemuan telah dilakukan antara Pihak Perusahaan dan warga Penyandingan yang hasilnya tidak ada pemufakatan dikarenakan SBP menyanggupi pembayaran sebesar Rp 30 ribu permeter sedangkan warga menuntut lahan rimba desa yang sudah dipakai SBP minta diganti rugi sebesar Rp 34 ribu permeter.
Dalam rapat pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Pihak Perusahaan yaitu A. Riva’i, dan Heru Haryono, sementara dari perwakilan warga dihadiri Riswan A. Ca, selaku tokoh masyarakat Desa Penyandingan, Ketua Adat Desa Penyandingan, Zulpakar Napasron, dan Kusnain selaku Ketua Panitia Tim 19.
Pertemuan diatas difasilitasi oleh Kepala Desa Penyandingan, Kaidi.
“Warga menjalankan hasil pertemuan yang tidak ada kata mufakat atau Dead Lock dengan melakukan pemagaran tanah rimba desa atau penutupan sementara areal yang sudah dikelola oleh PT. Sriwijaya Bara Priharum,” tegas Kusnain. (ri-zi)