MuaraEnim – rubrikini.co.id, Berstatus sebagai warga luar Kabupaten Muara Enim, calon bupati (cabup) nomor urut 1, Syamsul Bahri, dan calon wakil bupati (cawabup) nomor urut 4, Juarsah, tidak bisa memilih alias mencoblos dirinya sendiri pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Muara Enim 27 Juni 2018 besok.
Hal diatas dibenarkan Komisioner Bidang Data KPUD Muara Enim, Eko Suprianto.
Menurut Eko, cabup Syamsul Bahri dan cawabup Juarsah keduanya merupakan warga Palembang, sehingga tidak mendapatkan hak mencoblos pada pemilihan bupati dan wakil bupati Muara Enim tahun 2018.
Sedangkan untuk cabup dan cawabup lainnya, sambung Eko memilih di masing – masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda. Yakni, cabup Nurul Aman di TPS 6 Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, cawabup M Thamrin AZ di TPS 5, Kelurahan Pasar 1, Kota Muara Enim, kemudian Hanan Zulkarnain, TPS 5 Desa Suka Menang, Shinta TPS 1 Air Lintang, Syuryadi TPS 4 Tungkal, dan Ahmad Yani TPS 7 Lubuk Raman.
“Untuk jumlah pemilih sebanyak 407.054 orang, terdiri dari pemilih perempuan sebanyak 202.311 orang dan pemilih laki – laki sebanyak 204.743 orang,” sebut Eko. (ri-zi)