—– Akan Koreksi SPO
MuaraEnim – rubrikini.co.id, Buntut pelarangan peliputan korban tindak kriminal di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Rabain Muara Enim yang dilakukan oleh oknum pegawai rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim tersebut, beberapa hari lalu. Bertempat di Aula Rabain, Senin (4/6), Pihak Rumah Sakit angkat bicara.
Menurut Plt. Direktur Rabain Muara Enim, dr HM Iqbal Hamas SpOG, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha, Selamat Oku Asmana SKM MKes, dan jajaran lainnya, mengatakan tidak ada maksud Pihaknya melakukan pelarangan peliputan. Namun, yang dilakukan cuma untuk menjalankan edaran Kementerian Kesehatan terkait yang sudah dipasang sejak 6 bulan lalu, untuk menjaga privasi pasien dan keluarga korban.
Misal, pasien bisa melakukan komplain bila tidak mau diambil gambar karena haknya. Artinya, wartawan harus meminta izin dahulu kepada pasien atau keluarga pasien.
“Bukan niat untuk melarang untuk diliput, untuk keamanan sama – sama. Mungkin penjabaran saja oleh oknum di UGD kurang luwes,” ujar Iqbal.
Ditambahkan, OKU, Pihak Rumah Sakit mohon maaf atas kejadian ini. Sebab, kita (Rabain) belum paham betul apa yang menjadi batasan dari undang – undang pers yang berhadapan dengan undang – undang nomor 44 tahun 2009 tentang hak dan kewajiban pasien.
“Nanti secepatnya akan dikoreksi Standar Prosedur Operasional atau SPO Rabain terkait masalah ini bagaimana baiknya pelaksanaan dilapangan,” kata OKU.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Muara Enim, Andi Chandra, menyesalkan kejadian ini yang melibatkan oknum pegawai Rabain. Kedepan, dia meminta Pihak Rabain untuk membuat SPO bagaimana baik yang semestinya, sebab wartawan bekerja atas dasar dan dilindungi undang – undang pers nomor 40 tahun 1999. (ri-zi)