
Depok – rubrikini.co.id, Terdakwa utama bos First Travel, Andika Surachman, divonis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5), dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Sedangkan isterinya, Anniesa Hasibuan, divonis selama 18 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 10 miliar.
“Kami keberatan yang mulia,” kata Ferdinand kuasa hukum Andika, dikutip dari viva.co.id.
Sedangkan jaksa memilih untuk pikir-pikir atas putusan tersebut. (ri-zi)