Jakarta – rubrikini.co.id, Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan narkoba untuk mengelabuhi petugas, alhasil selalu berujung kegagalan.
Dilansir dari poskotanews.com, Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Heru Pambudi, mengatakan bahwa kini jasa pengiriman barang melalui kantor pilos yang dikemas dalam paket pengiriman menjadi sarana pelaku narkoba dalam memuluskan transaksinya.
“Terkait penyelundupan ekstasi yang sekarang menggunakan modus baru, sebelumnya mereka kirim dalam partai besar. Kali ini mereka masukan dari Belgia secara serempak dan melalui kantor pos,” ujar Heru Pambudi.
Lalu, narkotika dibagi ke dalam paket yang relatif lebih kecil dan dikirimkan ke tujuan melalui kantor Pos. Sindikat ini menyembunyikan narkotika tersebut ke tiap sisi kardus paket. Atau yang juga dikenal dengan false compartemen.
“Sehingga x-ray menjadi salah satu andalan Bea Cukai untuk mengetahui narkotika yang diselundupkan,” terang Dirjen Bea Cukai. (ri-zi)