Jakarta – rubrikini.co.id, Pembahasan Undang – undang (UU) nomor 15 tahun 2003 tentang terorisme memasuki babak baru dengan digodok kembali oleh Pemerintah bersama DPR RI.
“Adanya perubahan esensi dari UU Nomor 15 tahun 2003, RUU saat ini mengatur hal secara komperhensif, tidak hanya bicara soal pemberantasan, tapi juga aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan, kelembagaan dan pengawasan,” ujar Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafi’i dilansir dari Merdeka.com. (ri-zi)