MuaraEnim – rubrikini.co.id, Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar, melantik Kepala Desa (Kades) wilayah pemekaran yakni Desa Ujan Mas Ulu, Kecamatan Ujan Mas, di Balai Desa Ujan Mas Ulu, Selasa (13/3).
Seperti diketahui bahwa pemekeran dan penataan wilayah desa dan kelurahan berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan antara lain umur desa induk telah berusia minimal 5 tahun dan jumlah penduduk minimal 8000 jiwa atau 1600 kartu keluarga.
Berdasarkan hasil evaluasi kajian tim Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar, mengucapkan syukur Alhamdulillah bahwa aspirasi masyarakat dapat diwujudkan dengan terbentuknya Desa Ujan Mas Ulu dari pemekaran Desa Ujan Mas Lama, dengan demikian jumlah desa di Kabupaten Muara Enim menjadi 246 desa.
“Pemerintah Kabupaten Muara Enim berupaya dalam waktu 1 tahun akan megusulkan RAPERDA pembentukan Desa Persiapan Ujan Mas Ulu menjadi desa definitif Ujan Mas Ulu yang akan diusulkan ke Kemendagri melalui Gubernur Sumsel agar mendapat nomor registrasi desa definitif yang ditetapkan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri,” kata Muzakir. (ri-zi/Adv)