Padang – rubrikini.co.id, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menerbitkan Peraturan daerah (Perda) guna membatasi ruang gerak Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT) di Sumatera Barat.
“Pemprov Sumbar berkomitmen untuk memerangi perilaku menyimpang tersebut agar jangan berkembang di Sumbar,” kata Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit di Padang, Jumat (5/1), dikutip dari republika.co.id.(ri-zi)
Sumber Berita : www.republika.co.id