Penghina Presiden Dituntut 2 Tahun Penjara

Penghina Presiden Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Ringgo Abdillah./Istimewa.

Medan – rubrikini.co.id, Dinilai bersalah karena menghina pemimpin negara dan institusi kepolisian, Ringga Abdillah alkas M farhan Balatif (18), dituntut dua tahun penjara dengan dakwaan perkara penghinan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Sumber Berita : www.republika.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.