Medan – rubrikini.co.id, Dinilai bersalah karena menghina pemimpin negara dan institusi kepolisian, Ringga Abdillah alkas M farhan Balatif (18), dituntut dua tahun penjara dengan dakwaan perkara penghinan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber Berita : www.republika.co.id