Jakarta – rubrikini.co.id, Menjadi pabrik pembuatan narkoba yang dinilai menyalahi aturan selain menjadi tempat pesta barang haram tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mencabut izin tempat hiburan Diskotek MG.
“Bahwa ini ada satu kegiatan di luar izin usaha yang telah diusulkan yaitu sebagai tempat hiburan diskotek dan dengan temuan ini (narkoba,red) maka kami jelas tegas bahwa kami tidak akan berkompromi, ini langsung dicabut,” ujar Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Tinia di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Selasa (19/12/2017) kepada Liputan6.com.
Sumber Berita : www.liputan6.com