Jakarta – rubrikini.co.id, Dikabulkannya uji materi Pasal 153 ayat 1 huruf f Undang – undnag Nimor 13 tagun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perusahaan dilarang mencegah pernikahan karyawannya yang satu kantor, Sabtu (16/12/2017).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat dalam persidangan di MK.
Dalam putusannya, MK juga menyatakan frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. (ri-zi)
Sumber Berita : Liputan6.com