MuaraEnim – rubrikini.co.id, Wujud penegakan hukum dengan tegas, bagi penyalahgunaan nakoba, Kamis (23/11/2017), bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memusnahkan dengan melakukan pembakaran narkoba jenis ganja, sabu dan ekstasi yang merupakan hasil tindakan kriminal pelaku penyalahgunaan narkoba.
Menurut Kepala Kejari Muara Enim, Rustam SH, disela kegiatan bahwa penyalahgunaan narkoba termasuk kejahatan extraordinary crime. Dirinya menghimbau untuk dia sendiri dan kita semua bahwa pelaku pemegang kebijakan dalam penegakan hukum hendaknya menegakkan hukum dengan tegas sehingga bisa memuat efek jera bagi penyalahgunaan narkoba dan dapat meminimalisir penyalahgunaan narkotika tersebut. “Dan harapan saya dapat menghilangkan penyalahgunaan narkoba tersebut,” harapnya.
Kemudian lanjut Rustam, dalam pemusnahan narkoba hari ini berasal dari perkara khusus narkotika yang ditangani Kejari Muara Enim pada bulan Maret 2017 sampai dengan November 2017 berjumlah 49 perkara.
Sedangkan narkoba yang dimusnahkan yaitu ganja berjumlah 6.119,908 gram, sabu – sabu jumlah 280,513 gram dan ekstasi 71 butir, serta 38 unit handphone. Lalu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan sudah inkraht dari Maret 2017 hingga November 2017 dengan barang bukti berupa pirek 4 buah dan bong 6 buah.
“Mari bersama masyarakat untuk akfit dan cepat melaporkan ke berwajib bila ada penyalahgunaan narkoba,” himbau Rustam.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, Drs Teguh Jaya, mewakili Bupati Muara Enim, mengatakan bahwa narkoba sudah menjadi musuh bersama, untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim mengajak semua pihak, rumah tangga dan kepada semua stakeholder bersama – sama melawan narkoba.
“Bukan saja aparat lebih tinggi, rumah tangga tokoh masyarakat dengan fungsi masing – masing sama – sama mencegah agar narkoba dapat diminimalisir bahkan dihapuskan di Bumi Serasan Sekundan,” himbau Teguh. (ri-zi)