MuaraEnim – rubrikini.co.id, Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar, membuka workshop pengelolaan air limbah domestik di ruang rapat serasan sekundang, Selasa (17/10/2017).
Pada sambutannya, Bupati mengatakan pengelolaan air limbah telah diatur dalam Undang – undang No. 23 tahun 2014 tentang Peraturan Daerah, dimana pemerintah daerah berupaya penuh untuk mewujudkan kesejahteraa masyarakat melalui pemenuham kebutuhan dasar masyarakat akan pelayanan sanitasi yang layak.
Sebab sanitasi merupakan salah satu sektor pelayanan publik yang mempunyai kaitan erat dengan kesehatan masyarakat. Rendahnya kualitas sanitasi akan menjadi salah satu faktor menurunnya derajat kesehatan masyarakat.
“Dan pengelolaan limbah domestik dalam hal ini sangat didukung Pemkab Muara Enim melalui Perda untuk meningkatka kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pelayanan pengelolaan air limbah domestik yang berkualitas,” urainya.
“Saya mengharapkan agar masyarakat untuk mengelola air limbah domestik di rumah masing – masing sehingga tidak mencemari lingkungan dan kepada kelompok pengelola sarana IPAL komunal agar dapat memelihara dan mengbangkan jaringam perpipaa IPAL komunal secara mandiri, sehingga memberika akses layanan sanitasi berkelanjutan sekitar permukiman,” pinta Bupati. (ri-zi)