Masalah Tower Bersama, Pihak Perusahaan Siap Bertemu

Masalah Tower Bersama, Pihak Perusahaan Siap Bertemu

Rapat pembahasan masalah tower./ ri-zi

MuaraEnim – rubrikini.co.id, Terkait keberadaan tower bersama di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, yang dianggap bermasalah oleh warga setempat di Rt  16 dan Rt 18, Pihak perusahaan siap bertemu dengan warga untuk menyelesaikan tersebut.

“Perusahaan membuka diri dan siap bertemu dengan masyarakat membicarakan apa yang menjadi masalah warga atas keberadaan tower bersama,” kata Kepala Divisi Tower Operasi Outsite Java, Achmad Choeruman, disela pembahasan bersama pemangku kepentingan, Kamis (7/9/2017).

Diceritakannya semula tower berdiri tahun 1995 milik Satelindo yang kemudian dibeli Indosat tahun 2002. Berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat, maka Indosat selaku pemilik tower memberikan sewa pakai terhadap operator seluler lainnya. Sebagaimana fungsi tower melayani bagaimana komunikasi sama pentingnya dengan transportasi.

Menurutnya dengan ketinggian 70 meter radiasi tower tidak berbahaya justru radiasi handphone yang berbahaya. Bahkan Indosat 50 tahun sekali melakukan maintanance. Sehingga kecil kemungkinan tower berbahaya dan kita selalu memenuhi standar.

“Tapi kita tetap melakukan peninjauan lapangan bersama tim Indosat kalo ada tim dari luar silakan satu minggu diberikan kabar setelah rapat ini, untuk menganalisa kostruksi tower membahayakan atau tidak,” jelasnya.

Dalam sesi sama, Bunyamin, didampingi Harun, warga setempat, mengaku banyak alat  – alat elektronik rusak seperti TV, lemari es, dan parabola rusak akibat radiasi tower. Apalagi, 1 orang meninggal diduga kena radiasi tower. Menurut Harun, warga tidak pernah memberikan izin atas berdirinya tower yang terjadi tower hingga sekarang masih beroperasi.

Kepala Desa (Kades) Keban Agung, Junaidi, yang mendampingi warga menambahkan intinya warga ingin tower dibongkar, selain keluhan yang disebutkan. “Kekhawatiran warga robohnya tower, sebab tidak ada jaminan nyawa,” tegas Kades.

Sementara itu, Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar, meminta kedua pihak sama – sama bijak dan bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini dengan dingin.

“Bila benar hasil temuan dilapangan Indosat menyalahi akan kita tinjau ulang izinnya, dan diminta warga jangan membongkar tower, karena izin berdiri tower dari Pemerintah Daerah dan yang berhak membongkar tower ialah Pemerintah Daerah,” terang Bupati. (ri-zi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.