MuaraEnim – rubrikini.co.id, Melalui surat keputusan bupati Muara Enim nomor 992/KPTS/BPMPD/2016 tanggal 30 Desember 2016, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan bagi para aparatur desa meliputi Kepala desa (Kades) dan perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 245 Desa se-Kabupaten Muara Enim.
Pembuktian diatas disampaikan Wakil Bupati Muara Enim, H Nurul Aman SH, disela penandatanganan kerjasama Pemkab Muara Enim dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakejaan, di Gedung Lima Putri, Kamis (18/5/2017).
Wabup mengatakatan mengacu pada undang – undang nomor 6 tahun 2014 bahwa kades wajib menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Maka dengan surat keputusan bupati tersebut
yang menjelaskan tentang petunjuk teknis penggunaan ADD dan alokasi bagian dari pajak dan retribusi daerah untuk penyelenggaraan pemerintah desa dalam Kabupaten Muara Enim tahun 2017 bahwa setiap desa wajib menganggarkan pembayaran premi BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan bagi kades, perangkat desa dan BPD.
Lebih lanjut, Wabup menerangkan jaminan yang menggandeng kerjasama dengan BPJS yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang bermanfaat berupa uang tunai dan/ atas pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Lalu, Jaminan Kematian (JKM) manfaat uang tunai diberikan kepada ahli waris, saat meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, dengan besaran santunan Rp. 16.200.000, biaya pemakaman Rp. 3.000.000, beasiswa bagi anak peserta dengan masa iuran minimal 5 tahun sebesar Rp. 12.000.000 dan hanya berlaku untuk satu orang anak.
“Dengan adanya kerjasama ini kades perangkat desa dan BPD akan melaksanakan tugas dengan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” harap Wabup. (ri-zi)