MuarEnim – rubrikini.co.id, Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Muara Enim mengelar Bimtek pengelolaan pasar desa berbasis online di Ballroom Griya Hotel Serasan, Kamis (18/5/2017) yang diikuti
40 peserta Bimtek terdiri dari kepala desa 20 orang dan kepala pasar 20 orang.
“Bimtek ini diharapkan terlaksananya optimalisasi pengelolaan pasar yang memenuhi standar kuantitas dan kualitas pasar desa, pemberdayaan dalam pengelolaan, operasional dan pengembangan pasar desa dalam rangka mewujudkan pasar yang bersih, aman dan nyaman, serta pengembangan akses pemasaran berbasis online,” ujar Kepala Dinas PMD Muara Enim, Drs Emran Thabrani, melalui Kepala Bida Sosial Budaya, Drs Zulkopli, saat kegiatan berlangsung.
Bimtek juga, diharapkan agar peserta dapat bertambah kemampuan dan pemahaman pengelola pasar desa terhadap peraturan dan ketentuan dalam pengelolaan pasar desa, terkelola pasar secara baik, progresif, komprehensif dan kontinuitas, terlaksananya pembinaan kelembagaan pasar desa, terwujudnya pemberdayaan pasar desa, dan terbukanya akses pemasaran hasil – hasil produk unggulan desa berbasis online.
Untuk narasumber kegiatan, Kepala Subdirektorat Pengembangan Fasilitas Usaha dan Pemasaran Direktorat Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa, Head of Community Management Bukalapak.com, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan.
“Dengan Bimtek ini, pasar desa bisa menjadi profesional guna mewujudkan desa yang mandiri serta Muara Enim yang sehat, mandiri, agamis, dan sejahtera atau SMAS,” harap Zulkopli.
Sementara itu, Bupati Muara Enim melalui Staf Ahli Sumber Daya Manusia, Panca Surya Diharta, SH, saat membuka acara mengatakan dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dimana barang – barang / produk dan jasa dari luar negeri bebas masuk ke Indonesia dan serbuan toko modern / mini market menjadikan pasar desa harus mampu melakukan revitalisasi secara komprehensif agar produk – produk lokal dan hasil – hasil industri kreatif diperdesaan dapat bersaing.
“Upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Muara Enim terhadap pelestarian pasar desa, diantaranya pembangunan / rehalibitasi fisik bangunan pasar desa yang telah ada, penerbitan peraturan daerah nomor 11 tahun 2012 tentang pengelolaan pasar desa dan Bimtek hari ini,” ungkap Panca. (ri-zi)