30 Sekdes Ditatar Permendagri 1/2016

30 Sekdes Ditatar Permendagri 1/2016

 

Suasana sosilasasi Permendagri./ ri-zi

MuaraEnim – rubrikini.co.id, Sebanyak 30 orang Sekretaris desa (Sekdes) lingkup Pemkab Muara Enim ditatar mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, di Ballroom Sintesa Hotel, Senin (15/5/2017).

“Melalui pembinaan pengelolaan aset desa terghadap Sekdes dalam Kabupaten Muara Enim kita optimalkan dan wujudkan tertib dalam pengolaan aset desa menuju desa mandiri dan sejahtera,” harap Kepala Bidang Keuangan Aset Desa Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD), Baharudin, SSos, MSi, didampingi Kasie Aset Desa, Darmawan.

Menurut Baharudin, Permendagri termasuk kebijakan yang baru bagi aparatur desa termasuk Sekdes, maka itu perlu disosialisasikan sehingga nantinya aset desa bisa dikelola sedemikian rupa dan dijaga agar tidak terjadi penyimpangan terhadap kekayaan desa yang berasal dari APBD, APBD, dan APBDes.

“Aset desa yang dibangun dari dana – dana diatas perlu penertiban seperti bangunan siring atau parit, dan pasar desa sesuai regulasi Pemendagri. Dan karena keterbatasan anggaran hanya bisa 30 Sekdes mengatasinya kita jemput bola sosialisasi Permendagri berkordinasi dengan kecamatan,” terangnya.

Sebelumnya, Bupati Muara Enim, Ir Muzakir Sai Sohar, melalui Kepala Dinas PMD,  Drs Emran Thabrani, saat membuka kegiatan mengatakan bahwa pengelolaan aset desa harus ditata dan dikelola sedemikian rupa, perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindatanganan, penatausahaan, hingga pelaporan.

“Selain itu, adanya Permendagri ini perlu terhadap aset desa agar dilakukan penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset desa itu sendiri,” terang Emran. (ri-zi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.