MuaraEnim – rubrikini.co.id, Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klarifikasi cabang dinas dan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD), diminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Perangkat Daerah (SKPD) bila diperlukan menata cabang dinas dan UPTD alias dirampingkan.
“Permendagri diatas sejak disahkan akhir Maret 2017 lalu hingga Oktober 2017 nanti ada kewajiban OPD melakukan penataan terhadap UPTD yang dinilai tidak efektif dilihat dari beban dan waktu dari tugas UPTD,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Ir Hasanudin, MSi, saat membuka sosialisasi Permendagri nomor 12 tahun 2017 dihadapan Pimpinan OPD dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Rabu (3/5/2017).
Penataan ini pula sambung Sekda, adalah suatu kewajiban dari OPD hingga waktu tersebut dengan menimbang atas keadaan sekarang ini sebagai bentuk efisiensi anggaran. “Maka itu, mulai sekarang Pimpinan OPD mulailah mengevaluasi UPTD mana saja yang dinilai tidak signifikan dalam perannya,” terang Sekda.
Adapun narasumber kegiatan yang dihelat Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muara Enim ini yaitu Dr. Nurdin, M.Si, selaku Kasubdit wilayah I Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI. (ri-zi)