MuaraEnim – rubrikini.co.id, Mengacu pada Peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2012 yang selama ini retribusi pasar desa diambil Pemerintah Kabupaten, kini mulai tahun 2017 retribusi pasar desa dilimpahkan ke Pemerintah desa (Pemdes).
Hal diatas disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Muara Enim, Drs Syarfudin, usai rapat masalah terkait yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Ir Hasanudin, MSi.
Syarfudin mengatakan kebijakan retribusi pasar desa diambil Pemdes untuk ikut membantu perkembangan dan kemajuan desa, dan meskipun diambil Pemdes tidak begitu mengurangi pemasukan untuk Pemerintah Kabupaten dari retribusi.
“Tapi untuk tiga pasar yakni pasar Inpres di Kota Muara Enim, pasar Tanjung Enim, dan pasar Kelurahan Gelumbang retribusinya masih diambil Pemerintah Kabupaten,” kata Syarfudin.
Sementara itu, Sekda Muara Enim, Ir Hasanudin, MSi. dalam arahannya sambil menunggu perubahaan Perda yang memakan waktu lama diperbolehkan pelimpahan wewenang dari Pemerintah Kabupaten ke Pemdes terkait retribusi pasar desa. (ri-zi)