MuaraEnim – rubrikini.co.id, Dengan diterimanya Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Muara Enim tahun 2016 hasil dari rapat istimewa DPRD Muara Enim di Ruang Rapat DPRD Muara Enim, Senin (27/3/2017), Bupati Muara Enim, Ir H Muzakir Sai Sohar, memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyelesaikan perbaikan naskah rekomendasi DPRD Muara Enim terhadap LKPJ Bupati tersebut.
“Dengan diterimanya rekomendasi Dewan terhadap LKPJ Bupati tahun 2016, kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk sesegera mungkin melakukan perbaikan naskah LKPJ Bupati tahun 2016 selambat – lambatnya 7 hari setelah penyampaian rekomendasi hari ini,” pinta Bupati.
Dalam kesempatan ini, Bupati menyampaikan realisasi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun 2016 terhadap perusahaan daerah sebesar Rp 25.500 juta yang 100 persen terealisasi, rinciannya untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp 5 miliar, Bank Sumsel Babel (BSB) sebesar Rp 5 miliar, PDAM Lematang Enim sebesar Rp 10 miliar, dan Prusda Serasan Sekundang sebesar Rp 5.500 juta.
Bupati mengakui pentingnya sumbangan pemikiran dari Dewan yang menjadi kajian eksekutif untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan Undang – undang nomor 19 tahun 2015. Begitu juga dengan evaluasi pejabat, Bupati menyadari penting untuk perbaikan kinerja pembangunan di Kabupaten Muara Enim.
“Capaian keberhasilan selama tahun 2016 ini merupakan hasil kerja keras semua dan partisipasi elemen masyarakat yang perlu dijadikan introspeksi, kerja keras dan kerja ikhlas untuk mewujudkan sehat, mandiri, agamis, dan sejahtera (SMAS) di Bumi Serasan Sekundang,” kata Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB SE, mengatakan dari penyampaian rekomendasi Dewan terhadap LKPJ Bupati selama masa anggaran 2016 berharap menjadi perhatian Bupati Muara Enim dan kerjasama seleruh pihak jajaran terkait. “Terima kasih atas dukungan semua pihak, semoga mendapat rido Allah SWT dan bermanfaat bagi masyarakat Muara Enim,” ucap Aries. (ri-zi)