MuaraEnim – rubrikini.co.id, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim selama Januari 2016 hingga Februari 2017 berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyam 4.283 jiwa dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman kantor Kejari Muara Enim, Kamis pagi (9/3/2017).
“Asumsinya, anak bangsa yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba ini, kami (Kejari) berhasil melakukan pemusnahan narkotika untuk ganja dimusnahkan 2.549,411 gram estimasi pemakaian 3 gram/jiwa hingga diselamatkan 849 jiwa, shabu – shabu dimusnahkan 650,962 gram estimasi pemakaian 1 gram / 5 jiwa diselamatkan 3250 jiwa, dan ekstasi dimusnahkan 184 butir estimasi pemakaian 1 butir / jiwa yang berhasil diselamatkan 184 jiwa,” ungkap Kepala Kejari Muara Enim, Adhyaksa Darma Yuliano, SH, MH, disela kegiatan.
Menurut Adhy pemusnahan narkotika jenis ganja, shabu – shabu, dan ekstasi ini bukti kesungguhan korps Kejaksaan Agung memerangi ancaman narkoba yang seperti diketahui Indonesia sudah masuk kategori gawat narkotika.
Untuk saat ini, kata Adhy, wilayah Sumatera Selatan tidak masuk 10 besar provinsi gawat narkoba, tapi bukan berarti tidak ada kewaspadaan. Di Kabupaten Muara Enim, sejak 2016 hingga 8 Maret 2017 telah memvonis salah seorang pelaku narkoba atas nama Ahmad Fauzi Bin H M Fadelan dengan kurungan penjara 20 tahun dan menangani 98 perkara.
“Narkotika adalah toksin atau racun yang merusak generasi bangsa makanya dilakukan pemusnahan narkotika ini,” tegas Adhy.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim, H. Nurul Aman, SH, mengapresiasi pemusnahan sitaan barang bukti narkotika yang dilakukan Kejari Muara Enim
“Sangat apresiasi sekali barang bukti narkotika yang dimusnahkan oleh penegak hukum di Kabupaten Muara Enim dalam hal ini Kejari Muara Enim, sebab dengan pemusnahan ineks, ganja, dan sabu – sabu bisa menyelamatkan putra – putri anak bangsa,” ucap Wabup.
Wabup menegaskan seperti yang sudah – sudah dikalangan PNS Pemerintah Kabupaten Muara Enim kedepannya akan terus secara rutin dilakukan tes urine.
“Jangan sekali – sekali menggunakan narkoba sebab bisa merusak pribadi, dan merusak Kabupaten Muara Enim. PNS kedapatan menggunakan narkoba akan dikenakan sanksi hingga pemecatan bahkan hukum negara bisa kena tembak mati,” tegas Wabup.
Hadir dalam kesempatan ini, Kepala Kejari Muara Enim, Adhyaksa Darma Yuliano, SH, MH, Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, SE, Wakapolres Muara Enim, Kompol M Adil, dan Dandim 0404, Letkol Inf. Jamaludin, SH.(ri-zi)