Pemilik Bangunan Gedung Wajib Miliki Jalur Evakuasi

Pemilik Bangunan Gedung Wajib Miliki Jalur Evakuasi

MuaraEnim – rubrikini.co.id, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Pemadam Kebakaran (PBK) Muara Enim tahun ini akan membuat surat edaran dari Bupati Muara Enim yang mewajibkan pemilik bangunan gedung wajib membuat jalur evakuasi.

“Bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata, tempat karaoke, rekreasi, terminal, dan penyimpanan nantinya pemilik diwajibkan membuat jalur evakuasi,” tegas Kepala Dinas PBK, Ir. Yulius, Kamis (16/2/2017).

Kewajiban pentingnya membuat jalur evakuasi bagi bangunan gedung tersebut, lanjut Yulius, beralasan untuk memberikan keselamatan kepada pengunjung bangunan gedung saat terjadi kebakaran dan gempa bumi, sebab telah  dibuat rute atau simbol – simbol jalur evakuasi. Selain itu, bagi petugas PBK memudahkan dalam penanganan api dan evakuasi korban.

Masih menurut Yulius, mencontohkan Gedung DPRD Muara Enim yang belum memiliki jalur evakuasi. Padahal saat HUT Kabupaten selalu ramai dikunjungi yang riskan mengancam keselamatan pengunjung bila terjadi kebakaran dan gempa bumi.

“Untuk saat ini, sedang dibuat sketsa jalur evakuasi Kantor Bupati, semoga surat edaran bupati nantinya bisa dimaklumi semua pihak dan dipatuhi,” harap Yulius. (ri-zi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.