MuaraEnim – rubrikini.co.id, Dalam kurun waktu 1 minggu ini, terhitung 1 hingga 8 Februari 2017, Mapolres Muara Enim berhasil menyita 55 pucuk senjata api rakitan (senpira) di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Jumlah tersebut diungkapkan dalam rilis resmi Polres Muara Enim, di halaman Polres, Rabu (8/2/2017), yang dipaparkan Kapolres AKBP Hendra Gunawan didampingi Kabagops Kompol Zulkarnain, Kasubaghumas AKP Arsyad AR, dan Kasatreskrim AKP Agus Prihadinika.
Dari 55 pucuk senpira itu, lanjut Kapolres, 40 pucuk serahan masyarakat 35 pucuk laras panjang dan 5 pucuk laras pendek, lalu dari hasil tangkapan sebanyak 15 pucuk terdiri dari 2 pucuk laras pendek dan 13 pucuk laras panjang. Dimana 7 pucuk laras panjang senpira yang ditangkap berasal dari home industry (industri rumahan) milik tersangka R warga Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi PALI, berikut juga disita 7 amunisi aktif rekondisi peluru, 4 slongsong, butiran behel laras panjang, dan 4 silinder laras pendek. “Terasngka R diamankan di pondok tengah sawah, jauh dari pemukiman Selasa 7 Februari pukul 12.30 WIB,” urainya.
Masih menurut Kapolres bahwa para pelaku pemain lama dengan merakit senpira dengan pola analisa tiru modifikasi dari barang aslinya baik senjata maupun amunis pelurunya. Marketnya, yakni para pelaku kejahatan yang ada di Musi Rawas, Musi Banyuasin, Gelumbang, Empat Lawang, OKI dan Muara Enim sendiri. Kemudian, untuk harga laras panjang kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta, dan laras pendek kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta, sedangkan pemasaran diterapkan home industry senpira dengan sistem pesan dan stokis.
Disinggung asal mesiu yang didapat pelaku ?
Kapolres tidak menampik bahwa dengan mudah pelaku memperoleh mesiu dari toko pertanian, untuk itu pihaknya akan bekerjasama dengan Badan POM dan Dinas Pertanian untuk membahas lebih lanjut mengenai mesiu itu.
“Razia akan terus ditingkatkan untuk menghilangkan image Sumsel sebagai wilayah Texas karena banyak senpira. Untuk pelaku dikenakan undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 ancaman kurungan penjara 20 tahun. Dan bagi yang belum menyerahkan senpira akan ditindak tegas, karena diyakini dapat mengurangi angka kejahatan dengan kekerasan,” ungkap Kapolres. (ri-zi)