Jakarta – rubrikini.co.id, Hasil kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menghina Al Quran dan ulama.
Hal tersebut diutarakan Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin, saat memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan hakim dalan sidang lanjutan kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/1/2017).
“Setelah menerima banyak desakan, akhirnya MUI membahas kasus tersebut dan hasil rapat empat komisi yang terdiri dari komisi fatwa, pengkajian, perundang – undangan, dan informasi serta komunikasi dari 1 Okteber hingga 11 Oktober 2016 maka dinyatakan Ahok menghina Al Quran dan ulama,” terang Ma’ruf. (ri-zi)
Sumber Berita : www.poskotanews.com