Jakarta – rubrikini.co.id, Pekerja Seks Komersial (PSK) alias Kupu – Kupu Malam asal China, Thailand, dan Vietnam berjumlah 20 orang yang bertarif Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta dideportasi (dikembalikan) ke negara asalnya usai ditangkan Satuan Tugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Jumat (6/1/2017).
Menurut Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Jakarta Barat, Steven Banget, bahwa penangkapan ke-20 wanita itu sudah dilakukan pengintaian sejak seminggu lalu.
“Dia di dalam karaoke, tapi dia bilang cuma mau jalan-jalan. Kita interograsi lalu dibawa ke kantor,” ungkap Steven di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Sabtu (7/1/2017), dikutip dari www.okezone.com.
Saat diinterogasi ke-20 wanita itu diketahui melanggar izin tinggal karena menggunakan visa turis yang masih diduga melakukan praktik prostitusi di tempat hiburan malam yang ada di Taman Sari.
Sambung Steven dengan dugaan terhadap ke-20 wanita itu dijerat Undang – Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman berupa deportasi dan kurungan penjara maksimal lima tahun. (ri-zi)
Sumber Berita : www.okezone.com