Kapal Zahro Express Terbakar, Nahkoda Jadi Tersangka

Kapal Zahro Express Terbakar, Nahkoda Jadi Tersangka

 

Kapal Zahro Express terbakar. / www.viva.co.id

Jakarta – rubrikini.co.id, Adanya unsur kelalaian hingga menewaskan 23 penumpang di Kepulauan Seribu, membuat nahkoda kapal Zahro Express, M Nali ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu (4/1/2017).

Menurut Direktur Polair Polda Metro Jaya, Kombes Hero Hendrianto Bachtiar, menerangkan bahwa Nali dijerat pasal 302 UU No. 17/2018 tentang pelayaran, dan sebagai kapten kapal, Nali dianggap lalai menjalankan tugasnya.

“Padahal atas kewenangan jabatannya, Nali bisa membatalkan pelayaran yang membawa penumpang lebih 100 orang tidak sesuai dengan ketentuan bahwa kapal Zahro Express hanya boleh mengangkut penumpang sebanyak 100 orang,” terang Hero. (ri-zi)

Sumber Berita : www.poskotanews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.