Tembakau Gorila Termasuk Narkotika

Tembakau Gorila Termasuk Narkotika

 

Tembakau Gorila. / MatraNews

Jakarta – rubrikini.co.id, Peredaran tembakau gorila di masyarakat menjadi perhatian khusus Badan Narkotika Nasional (BNN), bahkan BNN meminta masyarakat mewaspadai akan bahaya tembakau jenis ini, Selasa (3/1/2017).

Kepala Bagian Humas BNN, Slamet Pribadi, mengatakan bahwa tembakau gorila termasuk new psychoactive substances atau masuk dalam narkotika golongan I.

Menurutnya dengan nama keren yakni tembakau gorila sebelumnya telah dirilis pertengahan tahun lalu dengan AB-CHMINACA.

“Memang belum masuk dalam daftar lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tapi sejauh ini masuk dalam tahap finalisasi draft di Kemenkes untuk masuk dalam daftar narkotika golongan I,” ungkap Slamet Pribadi. (ri-zi)

Sumber Berita : www.beritasatu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.