Jakarta – rubrikini.co.id, Malam pergantian tahun baru, petugas dari Ditjen Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM menjaring 76 Pekerja Seks Komersial (PSK) asal negeri China di tempat hiburan malam di Jakarta, Minggu (1/1/2017).
Diketahui 76 perempuan seksi ini terjaring razia saat menjadi terapis di tempat hiburan malam, sebagian lainnya menjadi pemandu lagu dan PSK.
Lalu, bersama 76 PSK turut diamankan 92 buah paspor kewarganegaraan China, kwitansi bukti pembayaran, ungan sejumlah Rp 15 juta, pakaian dalam, dan beberapa alat kontrasepsi.
Mereka yang terjaring razia dikenai hukuman mulai dari membayar denda, deportasi, hingga hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun bila menyalahi izin imigrasi. (ri-zi)
Sumber Berita : www.republika.co.id